Apa Itu Drone Dan Aturan Mainnya?

Drone Tidak Bisa terbang Semau-maunya yang empunya.

Ini Aturan yang harus di terapkan 

Drone diambil dari nama hewan dengan artian "Lebah jantan",  Melihat dari sisi Pemanfaatandari drone adalah yang bisa beraktifitas dan terbang diatas jangkauan penglihatan normal manusia, sangatlah memungkinkan drone dapat dimanfaatkan sebagai alat teror dan bisa juga ini dimanfaatkan untuk tindakkan kriminal. apapun yang berhubungan dengan itu, drone diciptakan dengan tujuan yang aktif dan positif, sebagaimana yang telah banyak dilakukan oleh  pengguna drone untuk bisa melakukan segala aktifitas seperti mengirimkan bantuan dari jarak jangkauan yang jauh dan sulit dilalui, lalu ada yang memanfaatkan drone sebagai alat tranportasi jasa antar (delivery order) juga ada yang melakukannya untuk pengambilan gambar video dan photograpy dari udara.

      Sekarang  pemanfaatan drone telah digunakan dalam dunia olahraga antara lain olahraga sepakbola, drone dirancang khusus untuk pengambilan gambar video ataupun foto dari atas (udara) dengan jarak dan jangkauan yang ditentukan sehingga penonton yang ada dirumah merasa puas dengan tampilan layar yang ada di televisi.

 

Perbedaan antara Drone dengan Pesawat Kontrol radio

    Di indonesia, banyak ditemukan pemain yang menggunakan pesawat kontrol radio, Hobi adalah alasan pengguna Melakukan itu, namun mobil kontrol radio dan hel kontrol radio terdapat banyak perbedaaan, Drone terbagi dari pengembangan teknologi kontrol remote namun kecangihan adalah ketika drone bis terhubung langsung dengan tablet atau smartphone anda, inilah yang membedakan kedua pesawat tanpa awak itu, kelebihan lainnya drone bisa dilakukan dengan juga memakai remote kontrol dan mempunyai manfaat besar yang lebih bersosialisasi.

Kapan Waktu Drone Dapat Diterbangkan

Peraturan UU KEMENHUB terhadap penerbangan  Drone Bahwa :

.             1. Kawasan udara terlarang (prohibited area).
Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

2.    Kawasan udara terbatas (restricted area).
Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

3.    Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
Adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

4.    Controlled airspace.
Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

5.    Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150m).
Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service), dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).

Namun demikian terdapat pengecualiannya bahwa drone boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 ft (150m) dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah Negara, patroli wilayah laut Negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktifitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan.


Khusus untuk drone yang memiliki kamera, diatur sebagai berikut:

1.    Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

2.    Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.

Cukup jelaslah kiranya bahwa apabila drone tersebut ternyata dipasangkan kamera, maka ada kewajiban tambahan sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal ini Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Jika peraturan diatas dilanggar siap-siap sanksi pidana akan di kenakan kepada pengguna drone, untuk itu anda harus memahami peraturan ini jika ingin mengunakan drone dengan jangakau komersil atau kepentingan pribadi."





Comments

Popular Posts